KAMPAR, BERITAINVESTIGASINEWS.COM — Dugaan operasional gudang kayu milik Agus di Sialo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau, memunculkan tanda tanya serius terkait legalitas usaha dan pengawasan aparat penegak hukum (APH).
Status perizinan gudang, asal-usul kayu, serta kelengkapan dokumen angkutan hasil hutan perlu diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sorotan juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum APH di balik aktivitas gudang tersebut. Namun, dugaan ini masih memerlukan bukti dan konfirmasi, bukan sekadar asumsi.
Publik menuntut jawaban: apakah gudang tersebut telah memenuhi ketentuan hukum? Sudahkah instansi berwenang turun melakukan pemeriksaan?
Aparat dan instansi terkait jangan tinggal diam. Lakukan pemeriksaan terbuka, telusuri legalitas usaha dan sumber kayu, serta tindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Hukum harus ditegakkan, bukan sekadar menjadi formalitas.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Agus serta seluruh pihak terkait.





