INHU – Seorang pria lanjut usia berumur 66 tahun yang diduga menjadi pengendali peredaran sabu bersama anak buahnya ditangkap Polisi dari Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu,Polda Riau.
Keduanya ditangkap di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis malam (21/5/2026).
” Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, SH., MH., M.Si langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Peranap untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran,Senin (25/5/2026) kepada sejumlah media
Aiptu Misran SH menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Baturijal Barat.
Sekira pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Peranap yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardison Pakpahan, SH berhasil mengamankan seorang pria berinisial RC alias Ropi alias Til (44) di Desa Baturijal Barat.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap RC, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram yang dibungkus menggunakan timah rokok warna merah.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna biru milik RC.
” Dari hasil interogasi awal terhadap RC mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria lanjut usia berinisial GNP alias Nepo (66) untuk diedarkan kepada masyarakat,” ungkapnya
Mendapatkan pengakuan tersebut, Kata Aiptu Misran, petugas kepolisian langsung melakukan pengembangan. Hanya berselang sekitar 15 menit, tepatnya pukul 19.15 WIB, polisi berhasil mengamankan GNP alias Nepo di rumahnya yang berada di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah GNP, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp40 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu, serta satu unit handphone merek Infinix warna putih. Kepada petugas kepolisian , GNP mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan diberikan kepada pelaku RC untuk dijual kembali kepada masyarakat.
“Peran kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berbeda. Tersangka RC bertugas mengedarkan sabu kepada masyarakat, sedangkan Tersangka GNP diduga sebagai pemasok atau bos yang menyediakan barang haram tersebut,” jelas Aiptu Misran.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,32 gram, satu timah rokok warna merah, dua unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan narkotika.
” Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Inhu guna proses hukum serta pengembangan lebih lanjut,” jelasnya
Sambil mengatakan pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polres Inhu menghimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Menurut Aiptu Misran, peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram tersebut (Edi Rangkuti)





