Warga Minta Polres Kampar Turun tangan Galian C Ilegal Milik IPEN Tak Tersentuh Hukum Polsek Siak hulu Sepertinya Tak Mampu di duga ada yang Membecakap Tangan Besi

Lokasi Galian C Ilegal milik IPEN
banner 468x60

Siak hulu, Kampar, beritainvestigasinews.com – Mengawasi dan menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama,  tapi kali pengerukan lingkungan alias Galian C ilegal yang berada di jalan Pembangunan Dusun ll Simpang pulai Desa Baru Kecamatan Siak hulu, semakin tak terelsentuh hukum, yang berada di wilayah Polsek Siak hulu, 30/05/2026.

Berdasarkan hasil investigasi media ini di lapangan sungguh sangat prihatin lokasi Galian C Ilegal di jalan pembangunan.

Warga setempat menyampaikan Galian C ilegal ini sudah lama beroperasi, dan Disana mengeluarkan pasir serta tanah urug yang di angkat keluar dengan menggunakan dan truk,,

Bukan main-main Dua unit alat exkapator yang beroperasi tiap hari dan ratusan mobil dan truk keluar masuk, hingga mengakibatkan jalan aspal yang di gunakan oleh masyarakat umum sangat berhati-hati bila melewati jalan itu , ajalanspal di penuhi tanah bekas dari mobil dan truk yang keluar masuk,  apa lagi ini muslim hujan, Tegasnya..

Lanjutnya Usaha Galian C ilegal ini milik IPEN Warga dusun ll Simpang Pulai. Hironisnya lagi usaha ilegal ini, sama sekali tidak memiliki Izin dari dinas terkait,  kami pun heran bahkan tak pernah ditindak oleh Polsek Siak hulu bahkan persimpangan  itu tiap hari di lewati oleh polisi. Kami pun bertanya -tanya apa tugas Bhabinkamtibmas (polisi) dan Bhabinsa ( TNI) dalam Desa Bila mereka tidak tau kegiatan ilegal ini.tegasnya.

Bahkan makam orang meninggal pun terancam longsor akibat tanah sekelilingnya terus di gali untuk di perjual belikan.

Harapan warga dengan Kapolsek Siak hulu yang baru ini kutanya beliau bisa bertindak dan berkompromi dengan pengusaha ilegal.

Sebagai aktivis Dr, Freddy Simanjuntak,SH.MH, Sangat menyayangkan hal ini, seharusnya pihak Polsek Siak hulu harus bertindak jangan karena sudah ada koordinasi dengan pemilik Galian C Ilegal berarti di biarkan,

Lanjut Freddy, Polsek Siak hulu harus bertindak dan mempertimbangkan keselamatan warga dan lingkungannya setempat. jangan biar kan mafia menguasai hukum, selagi tidak memiliki Izin yang resmi pertambangan dari pemerintah daerah atau instansi terkait seperti Dinas ESDM atau lingkungan hidup

harus di tutup dan pengusahanya di tangkap Tegasnya.

Dasar hukumnya sudah jelas. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022, pengelolaan pertambangan batuan termasuk tanah urug berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana ilegal.

Warga meminta TNI /Polri agar kegiatan ilegal Milik IPEN  yang merusak lingkungan hingga terancam keselamatan warga agar segera di tutup jangan di tunggu ada warga yang mengalami korban longsor.

Kanit Reskrim Polsek Siak hulu  AKP Zobera ketika d konfirmasi lewat nomor telepon WhatsApp 0823-8870-20XX, Namun masih belum bisa di hubungi bahkan pihak terkait masih belum memberikan keterangan terkait temuan ini hingga terbit berita ini.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *