Kegiatan Penertiban Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Hulu Sungai Setingkai Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri

banner 468x60

Kampar – Berawal dari laporan masyarakat Desa Sungai Sarik terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Hulu Sungai Setingkai yang membuat air sungai menjadi keruh dan terancam rusak lingkungan, jajaran Polsek Kampar Kiri melaksanakan penertiban pada Rabu (04‑11‑2026) sekira pukul 14.30 WIB.

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Melvin, S.H., beserta delapan personel unit Reskrim. Sebelum turun ke lokasi, tim telah melakukan penyelidikan sejak pukul 09.00 WIB guna memastikan titik lokasi dan keberadaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati tiga unit peralatan tambang emas tanpa izin dalam keadaan tidak beroperasi. Untuk mencegah penggunaan kembali, Kapolsek memerintahkan personel untuk menertibkan dan membakar seluruh peralatan rakit tambang tersebut.

“Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk melindungi lingkungan wilayah Kecamatan Kampar Kiri. Ini adalah wujud nyata program Polisi Bersama Masyarakat, di mana kami bersama‑sama menjaga kelestarian sungai dan hutan dari kerusakan akibat pertambangan tanpa izin,” ujar Kompol Nurman.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penertiban secara rutin terhadap lokasi‑lokasi yang diduga digunakan untuk pertambangan emas ilegal. Ia mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap dugaan aktivitas yang merusak lingkungan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berakhir sekira pukul 17.00 WIB dengan situasi aman dan terkendali. Polsek Kampar Kiri berkomitmen akan terus menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan di wilayah hukumnya.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *