KAMPAR – Kepolisian Resor (Polres) Kampar menggelar konferensi pers penanganan perkara menonjol Satreskrim Polres Kampar dan Polsek jajaran, Kamis (29/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, kepolisian memaparkan perkembangan pengungkapan kasus kriminal serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama periode Juli hingga Oktober 2026.
Konferensi pers tersebut dihadiri Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H., Kasatreskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kapolsek Tapung Hulu Iptu Peri Padli, S.H.
Dalam pemaparannya, Polres Kampar menyoroti sejumlah kasus menonjol, mulai dari kejahatan konvensional, tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA), kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Salah satu kasus yang turut menjadi perhatian adalah dugaan pengancaman terhadap korban di wilayah Tapung Hulu.
Pengancaman di Tapung Hulu, Pelaku Gunakan Mobil Sedan
Salah satu perkara menonjol yang disorot dalam konferensi pers tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu. Dalam kasus ini, pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan mancis berbentuk senjata api dan senapan angin.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, pelaku menggunakan mobil sedan, sedangkan korban mengendarai mobil pikap Mitsubishi L300 yang mengangkut buah kelapa sawit.
Kasus tersebut menjadi perhatian dalam upaya penanganan tindak pidana dan pemeliharaan keamanan masyarakat di wilayah Tapung Hulu. Penanganan perkara dilakukan dalam lingkup Polsek jajaran Polres Kampar.
104 Perkara C3, Sebanyak 52 Perkara Diselesaikan
Berdasarkan data Polres Kampar, selama Juli hingga Oktober 2026 tercatat 104 perkara pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Rinciannya, 91 perkara curat, 7 perkara curas, dan 6 perkara curanmor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 perkara dilaporkan telah diungkap atau diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 51 persen.
Wilayah Bangkinang, Bangkinang Seberang, Salo dan sekitarnya menjadi kawasan dengan jumlah perkara C3 tertinggi, yakni 42 perkara. Sementara itu, wilayah Tambang mencatat 13 perkara.
Sejumlah modus yang ditemukan meliputi pembobolan rumah, pencurian kendaraan bermotor menggunakan kunci T, serta perampasan barang berharga dengan kekerasan. Polisi juga menyoroti kasus pencurian empat ekor sapi dengan estimasi kerugian Rp72 juta dan pembobolan rumah dengan kerugian sekitar Rp60 juta.
Perkara PPA dan Karhutla Jadi Perhatian
Selain kejahatan konvensional, Polres Kampar mencatat delapan perkara pencabulan dan 11 perkara persetubuhan selama periode yang sama. Dalam penanganannya, enam perkara persetubuhan dan satu perkara pencabulan dilaporkan telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepolisian menekankan pentingnya pengawasan orang tua dan lingkungan guna mencegah kekerasan serta eksploitasi terhadap anak.
Di bidang penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tercatat empat perkara yang ditangani Polsek Tambang dan Polres Kampar, dengan luas lahan terbakar sekitar 18,5 hektare. Polres Kampar juga memaparkan penanganan perkara terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.
Polres Kampar Ajak Masyarakat Bersinergi
Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan rumah dan kendaraan, mengawasi pergaulan anak, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Kampar berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat dalam mencegah kejahatan serta menciptakan keamanan di Kabupaten Kampar.





