KAMPAR, BERITAINVESTIGASINEWS.COM — Dugaan praktik ilegal logging di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan. Aktivitas somil atau tempat penggergajian kayu yang disebut-sebut milik Agung kini menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas usaha serta asal-usul kayu yang diolah.
Masyarakat berhak mengetahui apakah kayu yang masuk dan diolah di lokasi tersebut memiliki dokumen legalitas yang sah, serta apakah operasional somil telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asal-usul Kayu dan Legalitas Usaha Perlu Dibuka
Dugaan ilegal logging bukan persoalan sepele. Jika ditemukan pengolahan kayu yang berasal dari sumber ilegal, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, aparat penegak hukum (APH) dan instansi kehutanan terkait perlu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen asal-usul kayu, legalitas operasional somil, serta rantai distribusi kayu yang masuk ke lokasi tersebut.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran di sektor kehutanan.
APH Diminta Transparan dan Profesional
Penanganan dugaan praktik ilegal logging membutuhkan keterbukaan dan langkah konkret. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, aparat diharapkan menindaklanjutinya secara profesional tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran oleh pihak pengelola somil tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.





