ROKAN HILIR — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat total 60,81 gram di kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang, Senin (5/10/2026) malam. Dua orang diamankan, salah satunya sempat berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti namun tetap berhasil diringkus.
Penangkapan bermula saat tim opsnal Unit II menerima informasi adanya aktivitas penyimpanan narkotika di Jalan H. Salam, Kelurahan Jumrah. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melihat dua orang berada di pekarangan rumah warga. Satu orang langsung diamankan, sementara yang lain berlari ke arah belakang rumah sambil melempar bungkusan berwarna hitam. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya. Bungkusan yang dibuang ditemukan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka diidentifikasi W alias R Bin IY (26), warga Sinaboi, dan AR alias R Bin (Alm) M. N. (39), warga Bangko. Wawan mengakui narkotika tersebut miliknya. Hasil tes urine keduanya menunjukkan reaksi positif mengandung zat adiktif.
Selain narkotika, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa plastik kemasan, satu unit ponsel Infinix, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk beraktivitas.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menyatakan:
“Penyitaan sabu seberat 60,81 gram ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Rokan Hilir, berapapun jumlahnya. Bahkan jika mereka berusaha lari atau membuang barang bukti, kami tetap akan mengejar dan menindak tegas,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, fakta kedua tersangka juga positif mengonsumsi narkoba mempertegas pentingnya pemutusan rantai peredaran.
“Mereka tidak hanya menjual, tetapi juga memakai. Ini lingkaran yang merusak generasi. Kami akan telusuri jejak jaringan di balik peredaran ini hingga ke sumbernya, agar tidak terus berulang,” tegasnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana terkait, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. Berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Polres Rokan Hilir mengajak masyarakat terus bersinergi melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungannya. Keberhasilan penangkapan ini berkat partisipasi warga yang berani menyampaikan informasi kepada pihak berwenang.





