Polisi Tangkap Pria di Gubuk, Sita Sabu 15,15 Gram dan Ekstasi 5,79 Gram di Rohil

banner 468x60

ROKAN HILIR — Satres Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap RP (34) di sebuah gubuk di Jalan Akasia, Kelurahan Bangko Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir, Riau. Polisi menyita sabu seberat 15,15 gram dan ekstasi seberat 5,79 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi bergerak setelah mendapat informasi masyarakat bahwa gubuk tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Seorang pria berhasil kami amankan di dalam gubuk tersebut,” kata Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E., M.H. Kamis (17/9/2026).

Dari penggeledahan, polisi menemukan 13 paket plastik berisi diduga sabu. Petugas juga menyita 16 butir pil diduga ekstasi, yang terdiri dari 14 butir dalam satu plastik dan 2 butir lainnya ditemukan di hadapan tersangka.

Selain narkotika, polisi menyita enam pak plastik klip, timbangan, sekop yang dirakit dari pipet plastik, tas, serta satu unit handphone.
“Hasil tes urine terhadap tersangka positif methamphetamine dan amphetamine. Tersangka mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Ghofar,” ujar Ronni.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul dan jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan. Kami akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegas Ronni.

Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *