KAMPARKIRIHULU,- Jajaran Polsek Kampar Kiri Operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Batang Bio, Desa Koto Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar pada Sabtu (15/8/2026) sekira pukul 13.00 Wib.
Dalam operasi tersebut anggota menemukan mesin hisap merk Proquip rato warna merah dan 2 unit rakit tambang emas yang pada saat dijumpai kondisi rakit sedang disimpan di semak semak tepi sungai dengan ditutupi daun Rumput yang sudah kering tepat nya berada pada pinggiran sungai dan pada saat itu rakit dalam keadaan tidak beraktifitas/beroperasi.
“Dua rakitan di bakar agar tidak dapat dipergunakan lagi dan satu mesin diamankan di Mapolsek Kampar Kiri,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar.
Kapolsek menegaskan Polsek Kampar Kiri tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Mengingat aktivitas ilegal ini dampaknya yang sangat merugikan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem secara permanen.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas Kompol Zuhri.
Selain itu, kita juga melanjutkan menelusuri aliran sungai subayang untuk mencari rakit tambang emas yang lain namun tidak ditemukan. Polsek Kampar Kiri tidak menutup ruang untuk masyarakat yang ingin melaporkan setiap tindakan PETI ini.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun melindungi aktivitas PETI karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan keselamatan. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” sebutnya.
Polsek Kampar Kiri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal.
Sebab, keberhasilan pemberantasan PETI memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat.
Operasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron, Panit Sabhara Polsek Kampar Kiri IPDA Nurman Efendi dan 4 Pers Polsek Kampar Kiri.***





