Curi Mobil Daihatsu dan Handphone, Pelaku di Tangkap Polsek Perhentian Raja

banner 468x60

PERHENTIAN RAJA,- TI (37) warga Dusun Pasir Halus, Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Perhentian Raja, Selasa (4/8/2026) sekira pukul 09.30 Wib.

Pelaku nekat melakukan pencarian mobil Daihatsu BM 8624 ZC dan Handphone merk Oppo dalam lingkup keluarga milik Jahara Sinaga (63). “Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti, akhirnya pelaku kita amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono.

Awal kejadian ini Senin (3/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wib korban bersama istrinya pergi keluar rumahnya untuk belanja dengan keadaan rumah sedang terkunci. “Tidak lama korban pulang ke rumah dan melihat pintu rumah sudah dalam keadaan rusak dan garasi yang terbuat dari atap rumbia telah roboh,”ujar Kapolsek.

Setelah itu, korban langsung masuk kerumahnya dan melihat kunci mobil bersama mobil dan Handphone miliknya sudah hilang. “Korban sempat berupaya untuk mencari dan melihat mobil tersebut diambil oleh anaknya dan pelaku disana mengancam akan membunuh korban. Lalu pelaku meninggalkan ayahnya dengan menggas-gas mobil tersebut pada korban,”kata IPTU Sulistiyono.

Merasa terancam dan dirugikan Korban (ayah pelaku) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 111.000.000,”ungkap Kapolsek.
Setelah terima laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan
Kanit Reskrim bersama piket Pelayanan Polsek Perhentian Raja mendatangi tempat kejadian. “Sesampainya di TKP, ternya pelaku sedang berada di Desa Lubuk Sakat,”ujarnya lagi.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama personil lainnya melakukan gelar perkara dan atas petunjuk gelar, terhadap perkara yang dilaporkan telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Atas Rekomendasi tersebut Kanit Reskrim IPDA E.T Manalu, bersama personil lainnya melakukan pencarian terhadap pelaku dan menangkapnya bersama barang bukti Mobil Daihatsu dan Handphone milik korban. ” Lalu pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolsek. Pelaku kita jerat Pasal 476 Jo Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”pungkas Kapolsek.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *