Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan Pada Dua Anak Kandungnya!

banner 468x60

TAMBANG,- Seorang pria berinisial DI (40) warga Kecamatan Tambang nekat mencabuli kedua anak kandungnya yang masing dibawah umur, kini ia pun sudah diamankan di Polres Kampar, pada Selasa (28/7/2026) sekira pukul 12.20 Wib.

Pelaku ditangkap saat berada di salah satu rumah makan Ampera di Pekanbaru. “Pelaku ini nekat mencabuli anak kandungnya yang masih dibawa umur dan setelah barang bukti lengkap pelaku langsung kita amankan,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Korban yaitu ME (13) dan MI (10) yang merupakan anak kandungnya, seharusnya menjadi pelindung mereka, namun ia malah jadi pelaku kekerasan seksual pada anak-anaknya.

“Terbongkar kasus ini saat ibu korban M (32) mendengar pengakuan anaknya ME dan ibu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,”ujarnya.

Dari keterangan saksi-saksi awalnya kejadian ini pada Senin (15/6/2026) sekira pukul 01.00 Wib di salah satu desa di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Ibu korban mengetahui anaknya ME dan MI dicabuli oleh ayah kandungnya.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mencium pipi serta leher korban kemudian meraba-raba payudara korban serta mencium dan menghisap payudara korban. “Tidak sampai disitu pelaku juga meraba-raba bagian pantat korban dan menyelipkan tangannya kedalam bagian celana korban,”jelas Kasat Reskrim.
Mengetahui hal itu, ibu korban pada Rabu (17/6/2026) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan barang bukti lengkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku sedang berada di Ampera Vini yang berlokasi di Jl. Arifin Ahmad Pekanbaru.

“Tim langsung bergerak dan tangkap pelaku di tempat makan tersebut dan membawa pelaku menuju ke Polres Kampar untuk di lakukan proses lebih lanjut,”terangnya.

Dilanjutkan Kasat Reskrim, bahwa untuk kepada orang tua selalu waspada terhadap kekerasan seksual terhadap anak yang masih di bawa umur,” untuk pelaku kita jerat Pasal 415 Huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang hukum pidana,”tutup AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *