Polres Kampar Press Release Ungkap Beberapa Dugaan Tindak Pidana Selama Bulan Juli

banner 468x60

BANGKINANG,-Polres Kampar menggelar press release pengungkapan beberapa kasus dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kampar selama bulan Juli pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Kampar yang diwakili oleh Waka Polres Kampar Kompol Rizki Hidayat yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Dalam press release tersebut, Waka Polres Kampar memaparkan beberapa kasus yang telah diungkap oleh jajarannya. Kasus pertama adalah kasus pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (14/7/2026) sekira pukul 14.00 Wib.

Kita berhasil amankan dua pelaku yaitu TR (33) dan S (51). Serta 21 rakit di musnahkan dan barang bukti lainnya. “Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya mesin sedot, selang, rakit, serta peralatan pendukung lainnya,”kata Waka Polres.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan Waka, kasus kedua pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan M Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. Dengan korban Masdalena (40) yang menyebabkan gelang emas milik korban dijambret oleh MG (27) bersama RF yang saat ini masih DPO. “Untuk MG berhasil diamankan di Kosan di Pekanbaru dan untuk gelang milik korban sudah di jual oleh pelaku dan uang dijadikan untuk poya-poya,”jelasnya.

Untuk kasus ketiga pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Kuok, Kecamatan Kuok pada Sabtu (18/7/2026) sekira pukul 02.00 Wib masuk ke dalam rumah korban Yus Nizar (36) warga Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok. “Pelaku berhasil diamankan oleh warga yaitu DES (33) dan ia merupakan residivis untuk ketiga kalinya dan juga meresahkan masyarakat”terang Kompol Rizki Hidayat.

Sementara itu, kasus keempat penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu korban Fahmi Armansyah yang dianiaya korban hingga korban meninggal dunia yaitu SG (25) warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang. “Motif pelaku melakukan penganiyaan yang mengakibatkan korban tewas karena sakit hati, karena korban pernah memukul adik korban,”ujarnya.

Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. “Pelaku kita jerat Pasal 466 ayat (3) dan atau pasal 446 ayat (1), UUD nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,”tambah Waka Polres.

Kasus kelima persetubuhan pada anak di bawa umur pada korban IA (12) dengan pelaku yang merupakan pacarnya RA (18). “Korban dicabuli oleh pelaku di bahwa jembatan dan sudah dilakukan kedua kali,”katanya.

Namun korban dibawa ancaman pelaku yang memaksa korban melakukan persetubuhan pada . “Jika korban tidak mau, maka vidio call seksnya akan di sebarkan. Atas kejadian tersebut ayah korban mengetahui perbuatannya dan langsung melaporkan pelaku. Pelaku kemudian kita tangkap tanpa perlawanan,” ucap Waka.

Dan kasus ke enam yaitu pemerkosaan pada korban HO (33) yang dilakukan oleh pelaku MU (24). “Selain pemerkosaan juga melakukan pencurian terhadap barang milik korban,” jelasnya.

Pelaku melakukan modus dengan melakukan tipu muslihat korban dengan menawarkan pekerjaan. “Setelah itu membawa korban ke tempat sepi dan melakukan kekerasan pada korban, sehingga korban tidak berdaya dan merasa terancam, setelah memperkosa korban, barang berharga korban diambil oleh pelaku dan meninggalkan korban,”ungkapnya.

Setelah itu pada Rabu (15/7/2027) pelaku menyerahkan dirike Polres Kampar dan langsung kita amankan.

Terakhir Waka Polres Kampar menyatakan bahwa Polres kampar terus berupaya mengungkap kasus-kasus lainnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kampar.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *