Pekanbaru: Pekanbaru: Seorang mantan perwira Polda Riau mengaku menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal setelah diduga memberikan informasi terkait dugaan praktik peredaran narkoba di dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Riau.
Korban menuturkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB saat dirinya berada di sebuah kafe di kawasan dekat Masjid Agung An-Nur, Kota Pekanbaru.
Menurut pengakuannya, beberapa orang yang tidak dikenalnya tiba-tiba mendatangi dan melakukan pemukulan. Saat melakukan aksi tersebut, pelaku disebut berulang kali mengucapkan kalimat, “Inilah akibat mengganggu bos.”
Korban menduga penganiayaan itu berkaitan dengan informasi yang selama ini disampaikannya mengenai dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas serta dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam jaringan tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 26 Juni 2026 dirinya dihubungi seseorang yang mengaku bernama Novri, yang disebut sebagai pegawai Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Dalam percakapan itu, Novri mempertanyakan viralnya pemberitaan mengenai seorang narapidana bernama Kartono alias Ahuat yang diduga memperoleh perlakuan istimewa di dalam lapas.
Korban mengaku diarahkan sebagai pihak yang menyebarkan informasi tersebut. Namun ia membantah tuduhan itu dan menyatakan bukan dirinya yang memviralkan pemberitaan dimaksud.
“Yang bersangkutan mengajak saya bertemu di luar untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena saya merasa bukan orang yang menyebarkan berita itu, saya menolak untuk bertemu,” ujar korban.
Beberapa hari setelah percakapan tersebut, korban mengaku menerima panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal. Dalam sambungan telepon itu, ia mengaku mendapat ancaman agar tidak lagi mengganggu “bos”, meski dirinya mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud.
Selain itu, korban juga menyampaikan adanya dugaan praktik penyimpangan di dalam lapas, termasuk dugaan bahwa Blok BPN dihuni oleh narapidana kasus narkotika kelas kakap. Ia bahkan mengklaim adanya dugaan praktik transaksi dengan nilai ratusan juta rupiah bagi narapidana yang ingin keluar dari blok tersebut. Klaim tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Atas peristiwa penganiayaan yang dialaminya, korban berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri motif di balik dugaan aksi kekerasan yang dialaminya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru maupun aparat kepolisian terkait pengakuan korban mengenai dugaan penganiayaan, dugaan ancaman, serta dugaan praktik peredaran narkoba di dalam lapas. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Sumber: Tribratapos)





