TAPUNGHULU,- Dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan jajaran Polsek Tapung di Pasar Paitan Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, pada Selasa (16/6/2026) sekira pukul 00.30 Wib
Kedua pelaku adalah BI (24) dan KA (25) warga Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu. ” Dari kedua pelaku berhasil diamankan dua okey Sabu-sabu, kotak rokok, dua Handphone dan uang tunai 210 ribu,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri.
Awal mula penangkapan ini saat itu kita mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kasikan.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini langsung melakukan penyelidikan.
*Selanjutnya, tim opsnal berhasil tangkap pelaku berinisial BI yang saat itu berada di pasar Kasikan,”ujar Kapolsek.
Setelah itu, petugas berhasil mengamankan pelaku BI, kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagai berikut satu paket sabu-sabu yang sempat dilemparkan oleh pelaku, “barang haram itu kita temukan di dalam kotak rokok gudang garam,”katanya.
Pelaku BI kita interogasi mengakui bahwasanya dirinya disuruh oleh pelaku KA. “Tanpa basa basi, Tim langsung melacak keberadaan pelaku KA dan berhasil kita amankan di rumahnya dan menemukan satu pekat sabu-sabu darinya,”terang IPTU Riko.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Dan Atau Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 609 ayat (1),”pungkas Kapolsek Tapung Hulu.





