Pekanbaru: Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin yang ditemukan di dua lokasi di Kabupaten Kampar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan aturan perizinan sekaligus mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai regulasi.
Penghentian sementara dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan tim menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
“Dua lokasi yang kami periksa masih melakukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan. Karena belum memiliki izin, kegiatan tersebut dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan diselesaikan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan memasang spanduk peringatan di lokasi serta memberikan imbauan langsung kepada para pelaku usaha untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan.
Wan Saiful menegaskan, Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan selama dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak melarang usaha pertambangan, tetapi seluruh aktivitas harus memenuhi persyaratan perizinan. Karena itu, para pelaku usaha diminta segera mengurus izin sebelum kembali beroperasi,” katanya.
Selain penertiban, pemerintah juga melakukan pendekatan persuasif dengan meminta para pelaku usaha hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus memperoleh penjelasan mengenai prosedur pengurusan izin usaha pertambangan.
Menurut Wan Saiful, langkah pembinaan tersebut bertujuan agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan berkontribusi terhadap penerimaan daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang berat.
“Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang penanggung jawab lokasi penambangan, Idris, mengaku menghormati langkah yang diambil pemerintah dan siap mematuhi arahan tim gabungan.
“Kami menerima arahan yang disampaikan dan siap menghentikan sementara aktivitas penambangan. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan,” katanya.
Idris menambahkan pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah agar kegiatan usaha yang dijalankan dapat berlangsung secara legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*Red)





