Dipenjarakan, Hardianto Manik eks Kanit Reskrim Buat Alasan Sakit Parah ke Propam Supaya Bebas Live Tiktok

banner 468x60

TELUK KUANTAN – Polemik dugaan pemerasan yang menyeret nama oknum polisi Hardianto Manik kembali memicu sorotan publik. Meski sebelumnya sempat beredar foto yang memperlihatkan dirinya berada di dalam sel pada 3 Mei 2026, hingga Sabtu malam (30/5/2026) yang bersangkutan masih terlihat aktif melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok yang disebut-sebut miliknya.

Fakta tersebut kembali memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing). Pasalnya, publik sebelumnya memperoleh informasi bahwa Hardianto Manik tengah menjalani proses pemeriksaan etik terkait dugaan kasus yang kini menjadi perhatian luas masyarakat.

Berdasarkan pantauan redaksi bersama sejumlah rekan media dan masyarakat pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, akun TikTok bernama @HM.akun ke 2 pacu jalur viral, yang disebut merupakan akun milik Hardianto Manik, terlihat kembali melakukan siaran langsung hingga selesai.

Kondisi itu sontak memicu beragam komentar dari masyarakat yang selama ini mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Bang, live terus Manik. Masuklah bang biar tahu. Yang nonton pun sampai 355 orang,” ujar salah seorang warga Kuansing kepada redaksi.

Sorotan masyarakat bukan tanpa alasan. Sebab sebelumnya, pada 3 Mei 2026, sempat beredar foto yang memperlihatkan Hardianto Manik berada di dalam sel setelah mencuatnya dugaan permintaan uang puluhan juta rupiah terhadap warga bernama Diki Saputra.

Namun hingga akhir Mei 2026, masyarakat justru masih melihat yang bersangkutan aktif bermedia sosial dan melakukan siaran langsung hampir setiap hari.

Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi dan opini liar di ruang publik. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan sejauh mana keseriusan proses penanganan etik maupun laporan pidana yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Diki Saputra mengaku telah mempertanyakan kondisi tersebut kepada pihak Paminal Propam Polres Kuansing. Saat itu dirinya mendapat penjelasan bahwa Hardianto Manik dirujuk ke rumah sakit karena kondisi kesehatan berupa penyakit gula dan tekanan darah tinggi.

Namun penjelasan tersebut dinilai belum mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Pasalnya, dalam sejumlah siaran langsung yang beredar, lokasi live disebut tampak berbeda-beda dan tidak menunjukkan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Kalau memang sakit silakan berobat. Tapi masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang transparan agar tidak muncul berbagai asumsi dan spekulasi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, laporan dugaan tindak pidana yang diajukan Diki Saputra ke Polda Riau dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/278/V/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 22 Mei 2026 juga belum diketahui perkembangan terbarunya.

Hingga 30 Mei 2026, Diki Saputra mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun informasi resmi terkait tindak lanjut laporannya.

Kondisi tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai transparansi dan keseriusan penanganan perkara yang sejak awal telah menjadi perhatian masyarakat luas.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kapolres Kuansing maupun Kapolda Riau terkait status terkini Hardianto Manik, termasuk klarifikasi mengenai aktivitas yang bersangkutan yang masih terlihat aktif melakukan siaran langsung di TikTok selama proses pemeriksaan dan laporan pidana berlangsung.

Masyarakat berharap institusi kepolisian dapat memberikan informasi yang terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Sebab dalam perkara yang telah menjadi konsumsi publik seperti ini, yang dipertaruhkan bukan hanya penanganan terhadap satu individu semata, melainkan juga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Polres Kuansing, Propam Polres Kuansing, maupun Polda Riau terkait status dan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *