Pekanbaru: Pelalawan,Riau – Menyambut peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, S.I.K., bersama Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Tatit Rizkyan Hanafi, S.T.K., S.I.K., M.H., merilis pengumuman penting terkait jadwal pelayanan administrasi di lingkungan kepolisian setempat.
Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan, seluruh layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta pelayanan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan libur dan ditutup pada tanggal 14 hingga 15 Mei 2026. Layanan publik tersebut baru akan dibuka kembali dan beroperasi seperti biasa pada hari Sabtu, 16 Mei 2026.
Merespons kekhawatiran masyarakat yang masa berlaku dokumen kendaraan atau SIM-nya jatuh tempo tepat pada tanggal libur tersebut, Kapolres dan Kasat Lantas memberikan kebijakan keringanan khusus yang sangat menguntungkan warga.
“Kami memahami banyak masyarakat yang mungkin khawatir jika masa berlaku SIM atau kewajiban pembayaran pajak kendaraannya habis di tanggal 14 dan 15 Mei. Oleh karena itu, kami berikan kemudahan: warga yang jatuh temponya pada tanggal tersebut bisa mengurus perpanjangan SIM dan pembayaran pajak mulai tanggal 16 Mei 2026, dan TIDAK AKAN DIKENAKAN DENDA keterlambatan apapun,” tegas AKBP John Letedara.
Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi juga menambahkan bahwa mekanisme pengurusan pada tanggal pembukaan kembali tetap berjalan sesuai prosedur standar yang berlaku, namun ditiadakan sanksi keterlambatan khusus untuk kasus jatuh tempo di masa libur tersebut.
“Masyarakat cukup datang pada tanggal 16 Mei nanti, membawa persyaratan lengkap, dan mengurus perpanjangan maupun pembayaran seperti biasa. Tidak ada biaya tambahan atau denda karena penutupan layanan ini adalah kebijakan libur nasional, dan hak masyarakat tetap kami lindungi,” jelas AKP Tatit.
Pihaknya berharap pengumuman ini dapat diketahui seluruh warga Pelalawan, sehingga tidak perlu berdesak-desakan mengurus sebelum waktunya atau khawatir terkena sanksi administrasi. Polres Pelalawan menegaskan komitmennya memberikan pelayanan yang manusiawi, mudah, dan mengutamakan kenyamanan masyarakat.
Jadwal ringkas:
✅ Tutup Layanan: 14 – 15 Mei 2026
✅ Buka Kembali: Sabtu, 16 Mei 2026
✅ Keringanan: Jatuh tempo 14–15 Mei → Urus 16 Mei → Bebas Denda





