Inhu: Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kian menunjukkan dampak serius di berbagai daerah, terutama Baca Selengkapnya…
Penulis: admin
APH Setempat Diduga Menerima Atensi Terkait Maraknya Tambang Emas ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Masyarakat Berharap Polda Riau Turun Tangan Inhu: Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kian menunjukkan dampak serius di berbagai daerah, terutama di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Praktik ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat, karena lokasi PETI merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau ini dari masa ke masa terlihat subur menjamur bak tidak terjamah oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dari informasi warga setempat, Aktivitas PETI sudah lama berlangsung, tampa tersentuh oleh APH. Selasa (7/4/26) Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya kepada media ini mengatakan bahwa dirinya mengkritik sikap pasif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan ini. Menurutnya, “Hingga kini belum ada upaya serius dari Forkopimda untuk membahas atau mencari solusi atas persoalan PETI. Semuanya seakan diam. Wajar jika masyarakat berpikir liar dengan situasi ini,” ujarnya Dirinya menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas PETI mencerminkan inkonsistensi dalam komitmen pemerintah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. “Omong kosong bicara soal pembangunan ramah lingkungan kalau aktivitas perusakan seperti PETI dibiarkan tanpa tindakan,” tegasnya. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik penampungan dan perdagangan emas ilegal berlangsung dengan terang-terangan. “Semua orang tahu siapa penampung emas dari PETI dan di mana lokasi mereka. Namun, seolah tidak ada penindakan yang nyata,” tambahnya. Dari informasi yang didapat oleh Tim Investigasi awak media bahwa aktivitas PETI di Inhu berlangsung dibeberapa titik lokasi, diantaranya : 1. Kecamatan Lirik : Terdapat di Desa Sialang Jaya. Jumlah rakit / bocai ± 10 unit. 2. Kecamatan Peranap : Terdapat di Kelurahan Kelurahan Batu Rizal Hilir, Desa Semelinang tebing (sekitar 4 Kilo dari Peranap), Desa Gumanti, Desa Peladangan. Jumlah rakit / bocai : ± 300 unit. 3. Kecamatan Pasir Penyu : Terdapat di Desa Pasir Batu Mandi (daerah aliran sungai Indragiri). Jumlah rakit / bocai : ± 30 unit. 3. Kecamatan Pasir Penyu : Terdapat di Desa Pasir Batu Mandi (daerah aliran sungai Indragiri). Jumlah rakit / bocai : ± 30 unit. 4. Kecamatan Batang Peranap : Terdapat di Desa Pesajian Jumlah rakit / bocai : ± 100 unit. 5. Kecamatan Sungai Lala : Terdapat di Desa Sungai Rakit (daerah aliran sungai Indragiri). Jumlah rakit / bocai : ± 30 unit. Perlu kita ketahui bersama bahwa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa pihak yang menampung, membeli, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dikenai pidana. “Pasal 161 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidana penjara hingga lima tahun. Artinya, bukan hanya pelaku PETI yang bisa dijerat hukum, tapi juga penadah atau pembeli emas dari tambang ilegal tersebut,” Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Tim investigasi awak media berharap agar Aparat Penegak Hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. “Penegakan hukum atas PETI dan pihak-pihak yang terlibat harus segera ditangkap serta diproses secara hukum. Kepastian hukum dan rasa keadilan harus diwujudkan, bukan hanya menjadi slogan,” pungkasnya. Bersambung….. Sumber: Mentengnews
Inhu: Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kian menunjukkan dampak serius di berbagai daerah, terutama Baca Selengkapnya…
Asintel Kasdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Rakernis, Tekankan Sinergi Hadapi Tantangan Siber
Pekanbaru: Kodam XIX/Tuanku Tambusai menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen, Sandi, Siber, dan Penerangan Baca Selengkapnya…

Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti
Pekanbaru: Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan Baca Selengkapnya…
HBP ke-62, Rutan Pekanbaru Tegaskan Perang Melawan Halinar
Pekanbaru, – Dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas Baca Selengkapnya…
Razia Serentak dan Tes Urine Sambut HBP ke-62, Rutan Pekanbaru Tegaskan Perang Melawan Halinar Pekanbaru, – Dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru menggelar razia serentak kamar hunian warga binaan yang dirangkaikan dengan tes urine bagi pegawai dan warga binaan, Senin malam (06/04). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia, sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari praktik handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (Halinar). Razia yang dilakukan menjadi langkah strategis dalam deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya nyata dalam memperkuat integritas lembaga pemasyarakatan. Pelaksanaan kegiatan melibatkan sinergi lintas instansi, di antaranya Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru. Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan bersama dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga stabilitas keamanan di dalam rutan. Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Erwin Siregar. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi pendekatan humanis dalam setiap tindakan. Usai apel, petugas gabungan langsung bergerak melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan secara menyeluruh dan sistematis. Pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) serta tetap menghormati hak-hak warga binaan. Selain razia, dilakukan pula tes urine terhadap sejumlah pegawai dan warga binaan. Langkah ini menjadi bentuk komitmen nyata dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan rutan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel yang diuji dinyatakan negatif dari zat terlarang. Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, seperti instalasi listrik ilegal, benda tajam, serta barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan. Seluruh temuan langsung diamankan untuk didata dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kepala Rutan Pekanbaru menegaskan bahwa kegiatan razia dan tes urine ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. “Ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk komitmen nyata kami dalam mewujudkan rutan yang bersih dari Halinar,” tegasnya. Melalui kegiatan ini, Rutan Pekanbaru kembali menegaskan tekadnya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib, aman, dan bebas dari praktik-praktik ilegal, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di tubuh pemasyarakatan Indonesia.
Pekanbaru, – Dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas Baca Selengkapnya…
Polrestabes Medan Selidiki Kasus Pengunjung THM bergelimpangan *Sumatra Utara,-* Satresnarkoba Polrestabes Medan, tengah menyelidki kasus video viral, yang memperlihatkan sejumlah pengunjung yang “bergelimpangan” di Tempat Hiburan Malam (THM) Helen’s Night Market. Penyelidikan, turut melibatkan Bea dan Cukai. Penyelidikan awal mulai dilakukan, Senin (6/4) siang di Helen’s Night Market yang berada di Jalan Setia Budi Medan. Bersama Bea dan Cukai, Satresnarkoba Polrestabes Medan mengawali proses penyelidikan dengan mencocokan lokasi video yang viral, dengan lokasi sesungguhnya. Di tempat itu, petugas menemukan beberapa bekas muntahan, yang diduga bekas muntahan orang – orang yang terekam dalam video. Selain itu, petugas juga memeriksa sejumlah ruangan yang ada di THM. “Kami bersama Bea dan Cukai, tengah melakukan pendalaman di THM yang beberapa waktu lalu videonya viral di dunia maya. Ada beberapa ruangan yang kami periksa, termasuk minuman dengan kandungan alkohol,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SIK, SH, MIP. Ditambahkan Rafli, jika nantinya ditemukan adanya dugaan praktek penyalahgunaan narkoba, maka pihaknya memastikan akan melakukan tindak tegas, sesuai dengan komitmen Polrestabes Medan terkait dengan pemberantasan segala bentuk tindak pidana narkotika. “Penyelidikan masih kami lakukan, tentu jika ditemukan praktek penyalahgunaan narkoba, tidankan tegas kami pastikan akan kami lakukan,” pungkas Rafli. *(Tim)*
Sumatra Utara,-* Satresnarkoba Polrestabes Medan, tengah menyelidki kasus video viral, yang memperlihatkan sejumlah pengunjung yang Baca Selengkapnya…
Medan Selidiki Kasus PengunjPolrestabesung THM bergelimpangan
Sumatra Utara,-* Satresnarkoba Polrestabes Medan, tengah menyelidki kasus video viral, yang memperlihatkan sejumlah pengunjung yang Baca Selengkapnya…
Polrestabes Medan Selidiki Kasus Pengunjung THM bergelimpangan
*Sumatra Utara,-* Satresnarkoba Polrestabes Medan, tengah menyelidki kasus video viral, yang memperlihatkan sejumlah pengunjung yang Baca Selengkapnya…
Polrestabes Medan Selidiki Kasus Pengunjung THM bergelimpangan
*Sumatra Utara,-* Satresnarkoba Polrestabes Medan, tengah menyelidki kasus video viral, yang memperlihatkan sejumlah pengunjung yang Baca Selengkapnya…
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.











