Kampar – Selama periode satu pekan terhitung dari Rabu (28‑10‑2026) hingga Rabu (04‑11‑2026), jajaran Polres Kampar bersama seluruh Polsek wilayah hukumnya berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu‑sabu. Dari rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan 15 tersangka yang terdiri dari 14 orang laki‑laki dan satu orang perempuan, dengan total barang bukti sabu‑sabu seberat 161,02 gram.
Kapolres Kampar Akbp Boby putra Ramadhan Sebayang menjelaskan pada hari Rabu (4/11/2026) bahwa Rangkaian pengungkapan dimulai oleh Sat Resnarkoba Polres Kampar pada 28 Oktober 2026 di wilayah Sungai Agung, dengan penangkapan tersangka MS beserta barang bukti sabu‑sabu seberat 18,19 gram. Selanjutnya, pada 30 Oktober tim Sat Resnarkoba kembali mengamankan tersangka HK di wilayah Bangkinang dengan berat barang bukti 2,35 gram.
Pengungkapan kemudian menyebar ke jajaran Polsek di berbagai kecamatan. Pada 31 Oktober 2026, Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengungkap kasus terhadap tersangka DM dengan barang bukti 5,37 gram. Kemudian pada 1 November, Polsek Siak Hulu mengamankan dua kasus sekaligus yaitu terhadap RF dan WW (24,22 gram) dan Riswadi (1,05 gram). Di hari yang sama, Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan tersangka AH dengan barang bukti terbesar dalam rangkaian ini yaitu 103,55 gram, sementara Sat Resnarkoba juga mengamankan tersangka DY seberat 0,35 gram.
Pada 3 November, giliran Polsek Perhentian Raja yang berhasil mengungkap dua kasus terhadap RR (2,02 gram) dan AR (1,04 gram). Kemudian pada 4 November, rangkaian pengungkapan ditutup dengan tiga kasus lagi dari Polsek XIII Koto Kampar terhadap KR (1,96 gram), KM dan RS (0,13 gram), serta dari Polsek Tambang terhadap NS dan RN (0,79 gram).
“Keberhasilan mengungkap 12 kasus dalam waktu singkat ini tidak terlepas dari dukungan aktif masyarakat yang berani melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing‑masing. Ini adalah bukti nyata program Polisi Bersama Masyarakat, di mana kepolisian dan warga bahu‑membahu memberantas jaringan peredaran sabu‑sabu yang merusak masa depan generasi muda,” ujar Kapolres Kampar
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut guna melacak sumber pasokan narkoba yang lebih besar. Ia mengingatkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan tindak pidana berat yang dapat merusak tatanan keluarga dan lingkungan masyarakat.
“Kami menghimbau seluruh warga Kabupaten Kampar untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan transaksi narkoba melalui layanan darurat nomor 110. Mari kita jaga lingkungan kita agar bebas dari bahaya narkoba demi masa depan anak‑cucu kita,” ajak Kapolres Kampar.
Polres Kampar akan terus meningkatkan intensitas patroli dan operasi di titik‑titik rawan peredaran narkoba guna mempertahankan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.




