PEKANBARU** — Aktivitas penambangan bahan galian golongan C (tanah uruk/pasir) di kawasan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, dikeluhkan warga setempat. Kegiatan pengerukan lahan skala besar tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait, namun hingga kini masih berlangsung tanpa tersentuh tindakan hukum.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tampak hamparan lahan terbuka yang mengalami pengikisan tanah secara masif. Tebing-tebing tanah hasil pengerukan terlihat terjal di sekitar vegetasi perkebunan kelapa sawit. Lalu lalang truk pengangkut tanah uruk di area tersebut terus berlangsung dan menyisakan jalur pasir berdebu yang dinilai merusak rona lingkungan sekitar.
Lahan yang diduga dikelola oleh seorang warga lokal bernama Ipen tersebut disinyalir telah lama beroperasi. Kendati lokasinya berada di wilayah hukum Kota Pekanbaru, belum ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian, Satpol PP, maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat untuk menghentikan atau memeriksa legalitas kegiatan tersebut.
“Pengerukan seperti ini memicu potensi erosi, pencemaran debu, hingga risiko longsor jika curah hujan tinggi. Kami berharap aparat penegak hukum dan Pemkot Pekanbaru segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban secara adil,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP/IPR) dapat diancam sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola lokasi galian C maupun instansi penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas operasional penambangan di Lembah Damai tersebut.
—





