BATAM — Peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Dua merek, PSG dan Manchester, disebut mudah ditemukan di sejumlah warung dan pedagang kaki lima dengan harga sekitar Rp15 ribu per bungkus.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan Kanwil DJBC Kepri dan KPU Bea Cukai Batam.
Terlebih, pengawasan di Batam berada di bawah jajaran Bea Cukai yang dipimpin Kepala KPU Bea Cukai Batam Agung Widodo, S.Sos.
Jika rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai dapat beredar secara luas, siapa yang memasoknya? Dari mana produksinya? Di mana gudangnya? Siapa distributornya? Dan melalui jalur mana barang tersebut keluar dari Batam?
Pertanyaan itu bukan sekadar kritik. Itu merupakan bagian dari kepentingan publik untuk mengetahui apakah rantai pengawasan barang kena cukai benar-benar berjalan dari hulu hingga hilir.
Penindakan Ada, Tetapi Mengapa Rokok Diduga Ilegal Masih Mudah Ditemukan?
Bea Cukai Batam telah beberapa kali mengumumkan penindakan terhadap rokok ilegal.
Pada September 2026, Bea Cukai Batam melaporkan penggagalan peredaran 506.477 batang rokok ilegal.
Penindakan tersebut menunjukkan bahwa aparat memang melakukan pengawasan.
Namun justru muncul pertanyaan berikutnya:
Jika penindakan terus dilakukan, mengapa produk yang diduga ilegal masih disebut mudah ditemukan di pasaran?
Apakah yang berhasil diamankan baru sebagian kecil dari jaringan?
Apakah pemasok utama belum seluruhnya terungkap?
Apakah masih terdapat jalur distribusi lain yang belum tersentuh?
Di sinilah efektivitas pengawasan perlu dijelaskan secara terbuka.
Agung Widodo dan Jajaran Bea Cukai Kepri Ditantang Menjawab
Kepala KPU Bea Cukai Batam Agung Widodo, S.Sos., bersama jajaran Bea Cukai Batam dan Kanwil DJBC Kepri, memiliki posisi penting dalam menjelaskan langkah pengawasan di wilayah Batam.
Publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai berapa batang rokok yang disita.
Publik juga perlu mengetahui:
Dari mana barang tersebut berasal?
Siapa pemasoknya?
Di mana lokasi produksinya?
Siapa distributornya?
Siapa pemodal di belakangnya jika memang terdapat jaringan?
Ke mana barang tersebut didistribusikan?
Dan yang paling penting:
Apakah jaringan pemasoknya berhasil diputus atau hanya barang di lapangan yang diamankan?
Sebab jika setiap kali dilakukan penindakan barang kembali muncul dengan pola yang sama, maka evaluasi terhadap mata rantai distribusi menjadi semakin penting.
Inisial WL Disebut Sumber, Tetapi Masih Perlu Pembuktian
Salah seorang sumber berinisial ML menyebut pria berinisial WL diduga berkaitan dengan peredaran rokok PSG dan Manchester.
“Pemain rokok PSG dan Manchester itu inisial WL. Perusahaan produksinya di Kota Batam,” ujar ML kepada media.
Keterangan tersebut merupakan informasi dari sumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.
Media tidak menyimpulkan bahwa WL melakukan tindak pidana.
Justru karena itu, informasi tersebut perlu diuji melalui konfirmasi dan pemeriksaan pihak berwenang.
Jika benar terdapat fasilitas produksi di Batam, pertanyaannya sederhana:
Apakah fasilitas tersebut memiliki legalitas dan kewajiban cukai sesuai ketentuan?
Jika tidak benar, maka pihak yang berwenang juga perlu menjelaskan fakta sebenarnya kepada masyarakat.
Dugaan Jalur Pelabuhan Tidak Resmi Barelang
Informasi lain yang diterima media menyebut adanya dugaan penggunaan jalur pelabuhan tidak resmi di kawasan Barelang untuk mengeluarkan rokok dari Batam menuju luar daerah.
Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi.
Namun apabila benar, maka pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap pengecer.
Rantai distribusi harus ditelusuri mulai dari:
Produksi → gudang → kendaraan pengangkut → distributor → pelabuhan → tujuan akhir.
Jika terdapat jalur distribusi ilegal, publik tentu berharap aparat mampu menemukan dan memutus jalur tersebut.
Harga Rp15 Ribu, Disebut Laris dan Mudah Ditemukan
ML menyebut PSG dan Manchester cukup mudah ditemukan di lapangan.
“Rokok PSG dan Manchester sangat laris dan banyak yang beli. Mungkin karena harganya murah dan setiap warung atau kaki lima sudah banyak yang jual. Biasanya harga di warung Rp15 ribu per bungkus,” katanya.
Keterangan ini tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan.
Namun jika kemudian terbukti produk tersebut merupakan barang kena cukai yang diedarkan tanpa memenuhi ketentuan, persoalannya menyangkut lebih dari sekadar perdagangan eceran.
Ada aspek kepatuhan cukai, penerimaan negara, dan kemungkinan adanya jaringan distribusi yang perlu ditelusuri.
Jangan Hanya Kejar Warung, Bongkar Pemasoknya
Inilah yang menjadi sorotan utama.
Jangan sampai penindakan hanya berhenti pada pedagang kecil.
Jika ada pihak yang memasok dalam jumlah besar, maka pemasok tersebut harus ditelusuri.
Jika ada gudang, periksa.
Jika ada lokasi produksi, telusuri.
Jika ada distributor, ungkap.
Jika ada jalur pelabuhan ilegal, tindak.
Dan jika terdapat pihak yang membiayai atau mengendalikan jaringan, proses sesuai hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.
Publik membutuhkan pengungkapan mata rantai, bukan sekadar angka penyitaan.
Ancaman Pidana di Bidang Cukai
Undang-Undang Cukai mengatur sanksi pidana terhadap berbagai bentuk pelanggaran barang kena cukai.
Untuk perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
Sementara Pasal 56 UU Cukai mengatur ketentuan mengenai barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan UU Cukai.
Penerapan pasal terhadap pihak tertentu tentu harus berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum aparat yang berwenang.
Publik Menunggu Jawaban Bea Cukai Kepri
Media mempertanyakan kepada Agung Widodo, S.Sos., KPU Bea Cukai Batam, serta jajaran Kanwil DJBC Kepri:
Apakah keberadaan PSG dan Manchester sudah masuk dalam pemetaan pengawasan?
Apakah pernah dilakukan penindakan terhadap produk tersebut?
Apakah dugaan lokasi produksinya telah ditelusuri?
Siapa pemasok utamanya?
Apakah jalur Barelang yang disebut sebagai jalur tidak resmi telah diperiksa?
Dan jika rokok tersebut memang ilegal, mengapa peredarannya disebut masih begitu mudah ditemukan?
Pertanyaan tersebut merupakan ruang bagi Bea Cukai untuk menjelaskan fakta dan langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang konfirmasi kepada Agung Widodo, S.Sos., jajaran Bea Cukai Batam, Kanwil DJBC Kepri, pihak perusahaan yang disebut sebagai lokasi produksi, serta WL.
Media menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai produksi, distribusi, dan keterlibatan pihak tertentu dalam pemberitaan ini masih ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian.
Jika pengawasan telah berjalan maksimal, publik berhak melihat hasilnya.
Jika jaringan telah diputus, jelaskan siapa yang telah diproses.
Jika masih terdapat celah pengawasan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana celah tersebut ditutup.
Sebab persoalannya bukan hanya berapa banyak rokok ilegal yang berhasil disita.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: siapa yang terus memasoknya, dari mana barang tersebut berasal, dan mengapa peredarannya masih disebut menjamur di Batam?
Tim Investigasi Alang Babega
Bersambung…
Rokok PSG dan Manchester Diduga Menjamur di Batam, Bea Cukai Kepri dan Agung Widodo Didesak Buka Jaringan Distribusinya





