Menebar Berita Hoax, Novian Sihombing SH Akan Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Akun Tiktok “Peduli Riau”.

banner 468x60

Pekanbaru: Beredar di Media Sosial Akun Tiktok dengan nama “Peduli Riau”, yang menebar berita hoax dan mencemarkan nama baik seorang pengacara Novian Sihombing SH.

Akun tersebut disinyalir akun fac Terlihat pengikutnya hanya 4 orang.

Kepada awak media, Novian Sihombing SH menyebutkan bahwa dirinya merasa difitnah dengan narasi dari akun tiktok Peduli Riau tersebut.

Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah terlibat dalam usaha tambang galian C, seperti apa yang disebutkan oleh akun tiktok Peduli Riau.

“Itu fitnah yang kejam”, maka akun tiktok tersebut akan kami laporkan karena dinilainya sudah mencemarkan nama baiknya, ujar Hombing sapaan akrabnya kepada awak media.

Catatan Redaksi:

Penyebaran berita bohong atau hoaks serta pencemaran nama baik di akun TikTok dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar berdasarkan Undang-Undang ITE.

Landasan Hukum dan Sanksi

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) / Pasal 45A ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE):

Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen atau masyarakat dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 310 KUHP: Mengatur tentang pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan suatu hal.

Pasal 390 KUHP: Menyebarkan berita bohong dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan menipu masyarakat diancam pidana penjara

(Tim**)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *