Polsek Tambang, Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Karena Kealpaan di Desa Rimbo Panjang

banner 468x60

TAMBANG,- NU (54) warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang ditangkap Polsek Tambang. Pasalnya pelaku diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran atau karena Kealpaannya menyebabkan kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang pada Senin (10/8/2025) sekira pukul 14.00 Wib lalu.

“Setelah barang bukti lengkap dan gelar perkara maka ditetapkan pelaku NU yang menyebabkan kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang dengan luas lahan yang terbakar sekitar 15 Hektar,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Dari pemeriksaan awal kejadian itu terjadi pada Senin (10/8/2026) sekira pukul 14.00 Wib, Bhabinkamtibmas Rimbo Panjang Dedi Pebriadi sedang memadamkan api di Desa Rimbo Panjang. Lalu ia mendapat telpn dari ketua RT Alfiandi dan mengatakan ada kebakaran di Jalan Keluar, Desa Rimbo Panjang.
“Bhabinkamtibmas pun langsung ke TKP dan melihat seorang Ibu-ibu dan anak laki-lakinya sedang memadamkan api di lokasi tersebut,”jelas Kapolsek.

Setelah itu, Bhabinsa bersama Tim gabungan langsung memadamkan api, karena cuaca yang sangat panas dan lahan yang gambut sehingga api cepat membakar lahan sekitar yang mengakibatkan 15 Hektar lahan terbakar.
Setelah itu, Team Gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Tambang setelah melakukan rangkaian tindakan Penyelidikan dan Penyidikan terkait terjadinya Karhutla di Jl. Perwira dan Jl. Keluarga di Ds. Rimbo Panjang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan saksi-saksi, barang bukti dan persesuaian keterangan saksi maka dilakukan Gelar Perkara di Sat Reskrim Polres Kampar,”terang Kapolsek.

Adapun hasil gelar perkara penetapan pelaku di ruang gelar Satreskrim Polres Kampar dan berdasarkan hasil Gelar Perkara telah terpenuhi 2 alat bukti dan selanjutnya terhadap pelaku NU ditetapkan sebagai pelaku.
“Hasil pemeriksaan pada pelaku NU, ia mengakui bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026, sekira jam 10.30 WIB membakar sebuah ranting kayu dengan menggunakan mancis dan meletakkannya pada tumpukan kayu yang berada dilahan yang terbakar,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya pelaku kita amankan dan barang bukti di bawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Ia sudah melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP,”pungkas Kapolsek.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *