Polres Inhu Kembali Tangkap Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

banner 468x60

INHU – Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Inhu yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Riki Rahmadi SH, Jumat (12/6/2026) sekira pukul 18.20 WIB
akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial L (45), yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap sejumlah korban di area Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Sinar Belilas Perkasa (PT.SBP).

Penangkapan terhadap pelaku L dilakukan di sebuah dok kapal atau bengkel kapal di kawasan Jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH kepada sejumlah wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku L tersebut

Menurut Aiptu Misran, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Narasinga Polres Inhu setelah menerima informasi keberadaan terduga pelaku yang diduga sedang bekerja di sebuah dok kapal atau bengkel kapal di kawasan Jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

“Setelah memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku L, Kasat Reskrim Iptu Adlin SH, MH memerintahkan tim yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Riki Rahmadi SH untuk bergerak menuju Batam dan melakukan penangkapan,” ujar Aiptu Misran.

Tim berangkat menggunakan speed boat pada Jumat (13/6/2026) pagi dan tiba di Kota Batam sekitar pukul 15.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas kepolisian langsung melakukan pemetaan area dan koordinasi dengan pihak keamanan lokasi dok kapal yang diduga menjadi tempat aktivitas pelaku.

Hasilnya, sekitar pukul 18.20 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial L. Setelah diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Batu Aji untuk proses penitipan di ruang tahanan sebelum proses hukum lanjutan dilakukan oleh penyidik Polres Inhu.

Kasus ini sendiri berawal dari peristiwa yang terjadi pada Senin 1 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di wilayah HGU Nomor 1 Tahun 2007 PT SBP, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, saat itu pelapor mendapatkan informasi dari salah seorang korban yang menyampaikan bahwa kelompok mereka diduga diserang oleh sejumlah orang yang membawa senapan dan senjata tajam. Dalam kejadian tersebut beberapa orang mengalami luka akibat tembakan maupun luka robek yang diduga berasal dari senjata tajam.

Para korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Muizah, Kecamatan Seberida, untuk memperoleh perawatan medis sebelum laporan resmi dibuat ke Polres Inhu.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 459 Jo Pasal 17 KUHP serta Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951.

Polres Inhu menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh peran para pihak yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut dan menghimbau kepada para pelaku lain untuk menyerahkan diri (Edi Rangkuti)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *