INHU – Dua orang pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin malam (18/5/2026). berhasil ditangkap.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di dua lokasi yang berbeda dilakukan jajaran Polsek Kelayang Polres Inhu ini dan berhasil disita barang bukti sabu mencapai puluhan gram.
” Pengungkapan tindak pidana narkotika di desa Talang Pring Jaya ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat ,” kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH,Kamis (21/5/2026) kepada sejumlah media.
Aiptu Misran menjelaskan, Untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Kapoksek Kelayang Iptu Rudi Syahputra, SH MH langsung menurunkan tim Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan identitas pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama SR alias Sareng. Tim kemudian bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di area kebun sawit milik masyarakat di Desa Talang Pring Jaya,” jelas Aiptu Misran.
Sekira pukul 22.30 WIB, Personel Polsek Kelayang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Sareng di area kebun sawit tersebut. Saat diamankan, pelaku Sareng diduga hendak melakukan transaksi sabu.
Dari hasil interogasi awal, Palaku Sareng mengakui dirinya membantu mengedarkan narkotika jenis sabu milik seseorang bernama SS alias Sidik. Polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti milik Pelaku Sareng di sekitar lokasi dan berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang di area kebun sawit.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku Sareng berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, dua belas bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu kotak rokok , satu unit handphone warna hitam, serta satu unit sepeda motor.
“Total berat kotor sabu yang diamankan dari tersangka Sareng mencapai 2,60 gram. Pelaku Sareng mengaku barang tersebut berasal dari Sidik untuk diedarkan kembali,” terang Aiptu Misran.
Berdasarkan pengakuan pelaku Sareng, personel Polsek Kelayang kemudian bergerak cepat memburu pelaku lainnya, yakni SS alias Sidik. Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku Sidik berhasil diamankan saat berada di teras rumah warga di RT 006 RW 003 Desa Talang Pring Jaya.
Saat diinterogasi, pelaku Sidik mengakui telah menyerahkan sabu kepada pelaku Sareng. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tanpa nomor polisi miliknya yang terparkir di lokasi.
Dari dalam bagasi motor, petugas menemukan sebuah tas sandang warna abu-abu yang berisi dompet krem, beberapa paket sabu ukuran besar dan sedang, alat timbang elektrik, plastik klip kosong, sendok rakitan dari sedotan, uang tunai Rp1.300.000, serta handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
“Barang bukti dari pelaku Sidik berupa satu paket besar dan tiga paket sedang narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 81,18 gram. Seluruh barang bukti diakui miliknya,” ungkapnya.
Kedua pelaku sudah di tetapkab sebagai tersangka dan beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kelayang dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Aiptu Misran menegaskan, Polres Inhu berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Polres Inhu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tutupnya (Edi Rangkuti)





